Pengertian wasiat dan waris
Wasiat adalah pesan terakhir dari orang yang akan meninggal dunia, baik disampaikan secara lisan maupun secara tulisan. Pesan terakhir ini umumnya tertulis di surat wasiat yang mana isinya berkaitan dengan pembagian harta warisan serta pesan-pesan terakhir yang ditujukan kepada ahli waris atau orang-orang yang dikenal.
Pengertian lainnya wasiat Surat wasiat atau testamen ialah pernyataan sah yang penulisnya selaku pewasiat mencalonkan beberapa orang untuk mengurusi hartanya apabila pewasiat meninggal dunia. Wasiat juga dapat menentukan amanat wasiat yang hanya berlaku setelah kematian pewasiat.Wikipedia >>
Pengertian wasiat dalam islam
Wasiat adalah berpesan tentang suatu kebaikan yang akan dijalankan sesudah orang meninggal dunia. Wasiat berasal dari kata washa yang berarti menyampaikan atau memberi pesan atau pengampuan. Dengan arti kata lain, wasiat adalah harta yang diberikan oleh pemiliknya kepada orang lain setelah si pemberi meninggal dunia.
Menurut madzhab Maliki, wasiat adalah suatu akad yang menetapkankadar 1/3 sahaja bagi tujuan wasiat dan wasiat tersebut akan terlaksanasetelah berlakunya kematian pewasiat.26Muhammad Abu Zahrah telah memberi ulasan mengenai definisiwasiat yang telah dikemukakan oleh para fuqaha di atas dan berpendapatbahwa definisi tersebut tidak menyeluruh karena tidak merangkumi aspekpelepasan hak seperti berwasiatmelunaskan semua hutang, membuatpembagian harta pusaka kepada waris-waris terhadap baki harta yang telahdiwasiatkan dan sebagainya. Beliau berpandangan bahwa definisi yang lebihtepat adalah seperti dalam undang-undang wasiat mesir no.71 1946 dalamperkara 1 iaitu “menguruskan sesuatu peninggalan yang berkuatkuasa setelahberlaku kematian”. Definisi ini meliputi semua jenis wasiat sama ada wasiatwajib atau sunat dan ia juga merangkumi semua bentuk peninggalan si matisama ada berbentuk harta atau lainnyakarena lafaz “menguruskan” itumerangkumi semuanya.
Contoh Hukum Wasiat
Hukum wasiat tergantung kondisi orang yang menyampaikannya. Ketentuannya adalah:
1. Menyampaikan wasiat hukumnya wajib bagi orang yang punya utang atau menyimpan barang titipan atau menanggung hak orang lain, yang dikhawatirkan manakala seorang itu tidak berwasiat, hak tersebut tidak ditunaikan kepada yang bersangkutan.
2. Berwasiat hukumnya dianjurkan bagi orang yang memiliki harta berlimpah dan ahli warisnya hidup berkecukupan. Dia dianjurkan berwasiat agar menyedekahkan sebagian hartanya, baik sepertiga dari total harta atau kurang dari jumlah itu, kepada kerabat yang tidak mendapatkan warisan atau untuk berbagai kegiatan sosial.
3. Berwasiat dengan harta hukumnya makruh, jika hartanya sedikit dan ahli warisnya tergolong orang yang hartanya pas-pasan. Sebagian besar sahabat Radhiyallahu ‘anhum meninggal dunia dalam keadaan tidak berwasiat dengan hartanya.
Dari Abu Hurairah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah bersedekah kepada kalian dengan sepertiga harta kalian ketika kalian hendak meninggal dunia sebagai tambahan kebaikan bagi kalian.” (HR. Ibnu Majah, dan dihasankan Al-Albani).
Dari Ibnu Umar, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wahai manusia, ada dua hal yang keduanya bukanlah hasil jerih payahmu. Pertama, kutetapkan sebagian hartamu untukmu ketika engkau hendak meninggal dunia untuk membersihkan dan mensucikanmu. Kedua, doa hamba- hambaku setelah engkau meninggal dunia.” (HR. Ibnu Majah, dhaif)
Demikian pula hadis yang yang mengisahkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan Saad bin Abi Waqash untuk wasiat sedekah sebesar sepertiga total kekayaannya. (HR. Bukhari dan Muslim)
Syarat Sah Wasiat
Pertama, terkait wasiat dalam bentuk meminta orang lain mengurusi suatu hal, semisal membayarkan utang, merawat anak yang ditinggalkan; disyaratkan bahwa orang yang diberi wasiat adalah seorang Muslim dan berakal. Karena jika tidak, dikhawatirkan amanah dalam wasiat tidak terlaksana dengan baik.
Kedua, orang yang berwasiat berakal sehat dan memiliki harta yang akan diwasiatkan.
Ketiga, isi wasiat yang disampaikan hukumnya mubah. Tidak sah wasiat dalam hal yang haram, semisal wasiat agar diratapi setelah meninggal dunia, atau berwasiat agar sebagian hartanya diberikan kepada gereja atau untuk membiayai acara bid’ah, acara hura-hura atau acara maksiat lainnya.
Keempat, orang yang diberi wasiat bersedia menerima wasiat. Jika menolak, wasiat batal dan setelah penolakan orang tersebut tidak berhak atas apa yang diwasiatkan.
Ketentuan Wasiat
Pertama, orang yang berwasiat boleh meralat atau mengubah isi wasiat. Berdasarkan perkataan Umar, “Seseorang boleh mengubah isi wasiat sebagaimana yang dia inginkan.” (Diriwayatkan oleh Baihaqi).
Kedua, tidak boleh wasiat harta melebihi sepertiga dari jumlah total kekayaan. Mengingat sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Saad bin Abi Waqash yang melarangnya untuk berwasiat dengan dua pe tiga atau setengah dari jumlah total kekayaannya. Ketika Saad bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bagaimana kalau sepertiga, jawaban Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Sepertiga, namun sepertiga itu sudah terhitung banyak. Jika kau tinggalkan ahli warismu dalam kondisi berkecukupan, itu lebih baik daripada kau tinggalkan mereka dalam kondisi miskin lantas mereka mengemis-ngemis kepada banyak orang.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Ketiga, dianjurkan agar kurang dari sepertiga, sebagaimana keterangan Ibnu Abbas, “Andai manusia mau menurunkan kadar harta yang diwasiatkan dari sepertiga menjadi seperempat mengingat sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam: ‘sepertiga, akan tetapi sepertiga itu banyak’.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Keempat, yang terbaik adalah mencukupkan diri dengan berwasiat seperlima dari jumlah total kekayaannya, mengingat perkataan Abu Bakar, “Aku ridho dengan dengan apa yang Allah ridhoi untuk dirinya, yaitu seperlima.” (Syarh Riyadhus Shalihin oleh Ibnu Utsaimin, 1/44)
Kelima, larangan untuk berwasiat dengan lebih dari sepertiga itu hanya berlaku bagi orang yang memiliki ahli waris. Sedangkan orang yang sama sekali tidak memiliki ahli waris diperbolehkan berwasiat dengan seluruh hartanya.
Keenam, wasiat lebih dari sepertiga boleh dilaksanakan manakala seluruh ahli waris menyetujuinya dan tidak mempermasalahkannya.
Ketujuh, tidak diperbolehkan (baca: haram) dan tidak sah, wasiat harta yang diberikan kepada ahli waris yang mendapatkan warisan meski dengan nominal kecil, kecuali jika seluruh ahli waris sepakat membolehkannya, setelah pemberi wasiat meninggal. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah telah memberikan kepada semua yang memiliki hak apa yang menjadi haknya. Oleh karena itu tidak ada wasiat harta bagi orang yang mendapatkan warisan.” (HR. Abu Daud, dinilai sahih oleh Al-Albani)
Kedelapan, jika wasiat harta untuk orang yang mendapatkan warisan ternyata hanya disetujui oleh sebagian ahli waris karena sebagian yang lain menyatakan ketidaksetujuannya. Isi wasiat dalam kondisi ini hanya bisa dilaksanakan pada bagian yang menyetujui isi wasiat, namun tidak bisa diberlakukan pada bagian warisan yang tidak menyetujuinya.
Pada kasus wasiat di bagian awal tulisan, wasiat tersebut termasuk wasiat terlarang, karena menyebabkan aturan Islam dalam pembagian harta warisan tidak bisa dilaksanakan. Dalam aturan Islam, semua anak, baik dari isteri pertama maupun dari isteri kedua, memiliki hak yang sama atas harta peninggalan ayahnya. Sehingga seharusnya seluruh harta milik ayah diinventaris dengan baik, kemudian dibagikan kepada seluruh anak, baik dari isteri pertama maupun isteri kedua. Kemudian dibagi dengan aturan Islam, yakni anak laki-laki mendapatkan dua kali lipat bagian anak-anak perempuan. Allahu a’lam.





0 komentar